AGENBOLA Sidang perdana kasus e-KTP digelar hari ini. Pada sidang tersebut terungkap, kedua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan terdakwa II Sugiharto, pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
Pertemuan tersebut berawal dari permintaan sejumlah uang usai rapat kerja yang diikuti terdakwa Irman, Kemendagri, dan Komisi II DPR pada awal Februari 2010. Pada dakwaan, jaksa menyebut, mantan Ketua Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman.
JUDIBOLA Permintaan uang itu diutarakan dengan iming-iming Komisi II DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP.
"Terdakwa I (Irman) menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu. Oleh karena itu, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa I sepakat melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI," tutur jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan kasus e-KTP di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
TARUHANKASINOONLINE Namun, Irman berubah pikiran. Dia memutuskan untuk menyepakati permintaan uang itu dan menemui Burhanuddin di DPR seminggu setelah permintaan pertama. Mereka sepakat dana itu akan diberikan oleh pengusaha rekanan Kemendagri yakni Andi Augustinus alias Andi Narogong. Hal itu juga telah disepakati oleh mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Kemudian, Irman mengarahkan Andi Narogong untuk berkoordinasi dengan terdakwa II, Sugiharto.
TARUHANBOLA "Dalam kesempatan itu, Andi Narogong dan terdakwa I sepakat untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)," jelas jaksa Irene.
BANDARJUDIBOLA Beberapa hari kemudian, pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto pun digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Pria yang akrab disapa Setnov itu pun menyetujui proyek tersebut.
Demi mendapatkan jaminan dukungan tersebut, Irman dan Andi Narogong sempat kembali lagi menemui Setnov di ruang kerjanya yang berada di lantai 12 Gedung DPR RI. Setnov menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pemimpin fraksi lainnya.
Sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal proyek e-KTP. Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.
TARUHANKASINOONLINE "Karena anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)," pungkas jaksa
kasus e-KTP.
Sebelumnya, Setya Novanto menegaskan tidak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan kepada proses hukum yang akan berjalan saat ini.
JUDIONLINE Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu berharap semua proses dalam kasus e-KTP dijalankan secara profesional. Pada sisi lain, Setnov prihatin atas tudingan ke sejumlah politikus di DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Dan tentu saya juga prihatin ada tuduhan-tuduhan yang dilaksanakan oleh anggota DPR yang belum tentu melaksanakan atau pun menerima daripada masalah dana yang saya lihat beredar selama ini," pungkas Setnov.