Gerakan Pemuda Ansor bersama Kiai Muda Indonesia menyatakan warga non-muslim diperbolehkan memimpin di Indonesia.
Pernyataan itu merupakan hasil forum resmi pembahasan masalah (bahtsul masail) tentang kepemimpinan non-muslim di Indonesia yang digelar GP Ansor selama dua hari.
"Maka warga NU menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam NKRI. Karena itu produk turunan dari konstitusi juga sah dan mengikat bagi warga NU, tentunya bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila," kata Anggota Dewan Instruktur GP Ansor KH Najib Bukhori di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta Timur, Minggu (12/3/2017).
"Jika seorang non-muslim terpilih sebagai kepala daerah maka keterpilihannya sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun agama," ujar Najib.
Menurut dia, setiap manusia memiliki pilihan masing-masing dan perbedaan pendapat tentunya sulit untuk dielakkan.
"Untuk meredakan ketegangan terkait pilkada yang berpotensi dapat memecah-belah umat Islam, siapa pun bebas untuk memilih sesuai landasan masing-masing," tandas Najib.
GP Ansor adalah badan otonom di bawah payung Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini didirikan pada 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur.